Alasan Ekonomi, Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya Rp52 Juta via Medsos
Alasan Ekonomi Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya Rp52 Juta via Medsos – Palembang – Sebuah kasus memilukan kembali terjadi di tengah masyarakat. Seorang ibu di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial Nila (23), nekat menjual bayi kandungnya sendiri yang baru berusia 2,5 bulan. Ia menjual sang bayi melalui media sosial dengan harga Rp52 juta .
Kronologi: Bayi Dijual Sejak dalam Kandungan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengungkapkan bahwa praktik keji ini sudah direncanakan jauh sebelum sang bayi lahir. Pelaku menjual bayi tersebut sejak ia masih dalam kandungan.
“Jadi rencana ini sudah ada sebelum bayi itu lahir. Di awal kehamilan, pelaku sudah menghubungi seseorang untuk menjual bayinya,” ujar Kombes Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (21/4/2026).
Peran Suami yang Ikut Melancarkan Aksi
Dalam aksinya, Nila tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya, Januar (27), yang spaceman bertugas menjemput calon pembeli dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB) II Palembang.
Setelah bayi lahir pada awal Februari 2026, pasangan suami istri ini langsung mengontak pembeli yang sudah mereka hubungi sebelumnya. Transaksi jual beli bayi itu dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Sukarjo, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Bayi Dipamerkan Seperti Barang Dagangan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Zuhdi, menjelaskan bagaimana proses transaksi tersebut berlangsung. Di hadapan penyidik, tersangka Nila mengaku mempertemukan bayi tersebut dengan calon pembeli sebelum transaksi final dilakukan.
“Iya, betul. Setelah ada kesepakatan dengan calon pembeli, mereka kemudian mempertemukan bayi tersebut untuk dilihat terlebih dahulu. Itu dilakukan di dalam mobil di parkiran rumah makan kawasan Sako,” ungkap Zuhdi.
Tersangka dan Ancaman Hukuman
Polisi telah menangkap kedua tersangka beserta seorang pembeli berinisial slot depo 10k FN. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sunarto mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. “Jangan sampai kita cuek. Kalau ada kecurigaan terkait perlakuan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib. Karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik jual beli bayi masih marak terjadi di Indonesia, seringkali dengan modus adopsi ilegal dan dibungkus dengan dalih ekonomi.
